Ketagihan Sabu, Buruh Nekat Mencuri Ponsel Tetangga

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Seorang buruh di Kota Pekanbaru nekat mencuri dua unit ponsel dari rumah warga di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya.

Diduga, aksi pencurian ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang dan kecanduan narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku mengaku mencuri ponsel untuk dijual dan uangnya dibelikan sabu,” terangnya, Rabu (24/4/2024).

Pria berinisial DHN ini ditangkap pada Selasa (24/4/2024) di sebuah bedeng pembuatan batu bata di Jalan Budi Luhur.

Saat ditangkap, pelaku yang berusia 26 tahun ini positif menggunakan sabu.

DHN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Saat ini DHN ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya,” pungkas Iptu Dodi.(mat)