PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang cara daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 melalui website SSCASN yang telah disediakan oleh pemerintah.
Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2023, kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang ada di dalam artikel ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di dalam artikel ini, kamu akan terdaftar sebagai peserta seleksi CPNS tahun 2023 ini.
Tapi, sebelum menuju cara daftar seleksi CPNS 2023, kamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Berikut syarat untuk mendaftar CPNS 2023 yang bisa kamu ketahui dan harus kamu penuhi jika ingin mndaftarkan diri sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Alumni 3 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Kok Bisa?
Syarat Peserta CPNS
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
– Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia