Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan merupakan landasan hukum yang dirancang untuk mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Peraturan ini juga berlaku dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia. Dimana pemilihan akan dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.
Peraturan ini disusun berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan Pemilu tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi Pemilu melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Peraturan ini menjelaskan berbagai definisi penting terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk definisi Pemilu, Pemilihan, Informasi Pemilu, Penyelenggara Pemilu, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Pemilu didefinisikan sebagai proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Termasuk juga pemilihan kepada daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.
Penyelenggara Pemilu mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua informasi yang dihasilkan oleh penyelenggara pemilu, baik yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola, wajib terbuka untuk publik, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Asas keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dari peraturan ini. Setiap informasi terkait Pemilu dan Pemilihan dianggap terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali jika ada alasan hukum untuk tidak mengungkapkannya. Informasi ini harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya yang ringan, dan melalui prosedur yang sederhana.
Standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam peraturan ini bersifat khusus dan berlaku untuk semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemanfaatan dan nilai guna informasi tersebut bagi masyarakat luas.
Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi Pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta, dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pengumuman informasi Pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam Pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus Pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.