PAYAKUMBUH – Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona menyampaikan, Ketua Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.
“Tadi penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. Tipiring perkara tersebut akan kita limpahkan hari ini ke Pengadilan,” sebut AKP Doni, Rabu (13/3).
Ia menyebutkan, untuk perkara Tipiring tidak boleh dilakukan penahanan, namun proses perkaranya tetap berlanjut.
Perkara Tipiring juga tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Perkara Tipiring tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dilaporkan oleh Widyawati yang juga merupakan anggota Bawaslu Payakumbuh dalam kasus dugaan penganiayaan. (108)