GRESIK – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan cara agar desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus Dana Desa yang selama ini telah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat.
“Yang paling utama adalah kesatuan orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya,” ujar LaNyalla dalam acara Sarasehan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik dengan tema “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” di Gresik, Minggu (18/6/2023).
Para stakeholder ini, lanjutnya, berorientasi menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena, antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi.
“Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Artinya bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up,” tutur dia.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk lebih memberi ruang otonom kepada Desa. Termasuk dalam penentuan skala prioritas penggunaan Dana Desa. “Meskipun di UU yang sekarang ini, kemandirian desa juga telah diberikan, tapi kan Kepala Desa masih merasa tertekan dengan penentuan alokasi dana desa dari pusat,” ungkapnya.
Ditambahkan LaNyalla, salah satu peran dan fungsi DPD, memang untuk memastikan daerah atau desa, mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Sedangkan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di Gresik adalah wajah Kabupaten Gresik.
“Makanya berulang kali saya sampaikan Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa,” papar LaNyalla.
Karena itu, dia sepakat Pemerintah Pusat sudah seharusnya mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
“Tugas Pemerintah Pusat selanjutnya adalah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes PDT bertanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut dengan program-program yang dijalankan bagi desa,” katanya.
Kemendagri mempunyai lima program yang harus diakses oleh desa sesuai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga dengan Kementerian Desa dan PDT yang memiliki 4 program prioritas.
Ke-4 program prioritas tersebut adalah: Pertama; Memproduksi produk unggulan kawasan pedesaan atau Prukades. Kedua; Membuat embung desa. Ketiga; Mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Dan keempat; Membangun sarana olahraga desa. Ini wajib diakses oleh desa.