Baca Juga: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan lewat Aktivasi Pasar, Kerja Keras Bebas Cemas
Mengetahui hal itu masyarakat Kota Pariaman bertambah gusar, sampai mendatangi Andi Cover ke rumah dinas dan ruangan DPRD menanyakan hal tersebut.
“Saya bingung juga kenapa pemerintah Kota Pariaman belum bisa merealisasikannya, mengingat ini merupakan tanggung jawab mereka sesuai perintah UUD 1945 menjamin kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi.
Harpen Agus Bulyandi menegaskan, program ini adalah tanggung jawab moral dirinya secara pribadi, untuk itu bilamana Pemerintah Kota Pariaman enggan melaksanakan program ini untuk kepentingan masyarakat, maka dirinya akan tetap merealisasikannya menggunakan dana pribadi maupun CSR Perusahaan miliknya.
Dinamika hari ini menurutnya sangat disayangkan, secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi di dalam Pemerintahan Kota Pariaman terkait program atau kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Sekarang, ada 30 ribu hak masyarakat yang terzalimi oleh Pemerintah Kota Pariaman. Tapi ini bukan yang pertama, masih banyak lainnya, kebijakan dan aturan dari pemerintah yang mengkebiri hak masyarakat,” tegas Harpen Agus Bulyandi.
Senada, tokoh masyarakat Kota Pariaman Dedi Kurniadi, mengatakan, program dari dana pokok pikiran ketua DPRD ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Baginya program BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang nafkah.
Menurutnya, Sekarang banyak masyarakat Kota Pariaman menunggu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana pokir Ketua DPRD Kota Pariaman ini. Masyarakat ingin kehidupan mereka terjamin selama bekerja meninggalkan keluarga di rumah.
“Kami ingin pemerintah bisa membantu niat baik dari ketua DPRD Kota Pariaman yang hendak memberi jaminan sosial pada pekerja non formal yang rentan dan berisiko. Kami sangat butuh, jika nantinya terjadi hal tidak diinginkan selama bekerja,” harapnya.
Terpisah, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman Dwi Emanto Rahman, menegaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.
Dwi menjelaskan, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program ini. Karena masyarakat yang dalam kategori sebagai pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.