Pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi warganya sendiri dari ancaman kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan dan kematian yang sedianya nyata dalam kehidupan.
“Secara regulasi aturan soal jaminan perlindungan terhadap masyarakat rentan ini sudah sangat jelas, mulai dari UUD 45 sampai pada Inpres. Program ini adalah amanat UU untuk kepentingan masyarakat,” jelas dia.
Dwi menambahkan, Kota Pariaman dan daerah lainnya di Indonesia tidak ada perbedaan secara aturan dalam melaksanakan program ini. (*)