Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi-UMKM

Oleh karena itulah, tambah Rina, pemerintahan provinsi terus menggencarkan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor koperasi di Sumbar melalui berbagai program. Beberapa diantaranya seperti pembinaan koperasi, peningkatan kapasitas kemampuan manajemen koperasi hingga penilaian koperasi berprestasi.

“Pemberdayaan koperasi juga sesuai dengan visi misi gubernur yakni meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil menengah serta ekonomi berbasis digital,” katanya.

Sebagai produk hukum daerah, perda Nomor 16 Tahun 2019 juga telah mengatur banyak hal sebagai landasan kerja terkait koperasi dan UMKM. Program dinas tersebut juga mempedomani perda.

Rina memaparkan, misalnya seperti pada pasal 3 tentang tumbuh kembang koperasi dan UMKM yang salah satunya terkait meningkatkan peluang lapangan dan pangsa pasar.

Terkait pemberdayaan diatur dalam pasal 7 yakni tentang program pendidikan, pelatihan hingga pendampingan.

“Bahkan pada perda ini juga telah menangkap tentang perkembangan zaman dimana pada pasal 9 disebutkan tentang pemberdayaan koperasi pada aspek penerapan teknologi informasi bagi koperasi,” ujarnya lagi.

Peserta yang hadir dalam sosper tersebut ternyata banyak pula yang menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, Rina mengajak masyarakat untuk memberdayakan koperasi masing-masing dengan menambah ilmu serta pengetahuan.

“Mulai 2025 akan ada aturan tentang uni kompetensi pengurus koperasi. Ini menjadi angin segar untuk perkembangan koperasi karena selama ini salah satu penghambat kemajuan koperasi di Indonesia adalah kurangnya kompetensi pengurus koperasi,” tambah Rina.

Untuk diketahui, sosper Ketua DPRD Sumbar pada hari itu dilaksanakan dalam dua termen. Total ada sekitar 160 masyarakat yang mengikuti sosper pada hari tersebut yang berasal dari berbagai kecamatan, diantaranya seperti dari Lubuk Kilangan dan Kuranji.

Dalam sosper tersebut, turut hadir pula mendamping Ketua DPRD Sumbar , Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir. Zardi mengatakan selain Ketua DPRD Sumbar, seluruh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar juga melaksanakan sosper di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sosper kali ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 30 November dan 1 Desember.(T)