PAYAKUMBUH – Ketua DPRD Sumbar Supardi menghimbau semua badan publik untuk optimal dalam menerapkan peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Perda ini menjadi lembaran baru bagi Sumbar dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik pada masyarakat,” ujar Supardi, saat melaksanakan sosialisasi perda ini, Sabtu (15/4) di Payakumbuh.
Hadir sebagai peserta sosialisasi itu, diantaranya organisasi perangkat daerah (OPD) selingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, organisasi pemuda, LSM, dan wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Pada para peserta Supardi mengatakan bahwa perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.
“Ini merupakan perda inisiatif DPRD Sumbar sebagai penguatan bagi pemerintah daerah dalam menerjemahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya lagi.
Demi memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, tambah Supardi perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah.
“Tujuan perda keterbukaan informasi publik ini adalah untuk menjamin ketersedian informasi publik, menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” ucap Supardi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD,” jelas Nofal Wiska.
Menurut dia, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, menurut Nofal, perda ini juga penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pentimpangan.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.
“Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham,” kata Tanti.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi.(w)