“Kalau untuk pembangunan embung atau tangkapan air bisa diajukan proposal ke provinsi melalui dinas PSDAK yang mana nantinya setelah proposal diterima akan dilakukan peninjauan lapangan dan apabila sesuai dengan syarat yang telah ditentukan maka akan diusulkan untuk dianggarkan,” ujar supardi.
Ditambahkan Supardi, untuk pengendalian banjir akibat sungai, tidak bisa tercover oleh APBD Provinsi. Karena itu, ajukan proposal ke provinsi dan akan di follow up ke Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR karena sungai-sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Namun untuk fasilitas rumah produksi maupun rumah pupuk kompos, bisa diajukan proposal melaui dinas terkait dan ditembuskan kepada ketua DPRD Sumbar. Nanti akan kita penganggaran,” pungkas Supardi. (rls/fwp-sb)