Ketua DPRD Sumbar Terima Keluhan Terkait Zona Kosong PPDB

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat pertemuan dengan masyarakat Pasa Gadang, Padang Selatan, Kota Padang pada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Minggu (27/10)-ist

Padang – Pasca penerapan sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 sejumlah masyarakat keluhkan anaknya susah mendapatkan sekolah negeri. Ada sejumlah wilayah di Kota Padang yang digelari blank zone atau zona kosong, sehingga peserta didik terpaksa masuk ke sekolah swasta.

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga Pasa Gadang, Padang Selatan, Kota Padang pada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Minggu (27/10). Saat itu Muhidi melaksanakan kegiatan reses perorangan.

Muhidi mengakui memang sejak penerapan zonasi ia sering menerima keluhan masyarakat. Bahkan hingga PPDB tahun 2024, masih terdapat zona kosong atau blank zone di Kota Padang. Zona kosong tersebut terdapat di Kecamatan Padang Selatan, Koto Tangah dan Padang Timur tepatnya di Andaleh.

“Kondisi ini masih menjadi masalah yang perlu dicarikan solusinya,” ujar Muhidi.

Pada masyarakat, Muhidi berjanji akan membahas permasalahan tersebut di DPRD bersama pemerintah daerah. Terutama untuk zonasi PPDB setara SMK/SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun untuk jenjang pendidikan di bawah itu tetap juga akan dibahas untuk kemudian bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/Kota.

Ia mengatakan, kemudahan masyarakat dalam mengakses pendidikan adalah pelayanan dasar yang mesti dipenuhi pemerintah. Apalagi zona kosong ini bisa menyulitkan karena tidak semua masyarakat mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang tentu membutuhkan biaya lebih banyak daripada sekolah negeri.

Selain permasalahan pendidikan, muhidi juga menerima aspirasi lain dari masyarakat. Diantaranya seperti perlunya pengerukan sedoman Batang Arau dan drainase yang mampet sehingga mengakibatkan banjir.

Dalam kesempatan itu Muhidi juga meminta warga yang menghadiri kegiatan reses tersebut untuk menunjuk satu perwakilan agar memudahkan dalam mengeksekusi skala perioritas yang dibutuhkan. Perwakilan perlu ditunjuk agar lebih efektif dan memudahkan dalam mengakomodir aspirasi yang disampaikan.

“Tim perwakilan di setiap kelurahan ini akan menyusun masalah dan peluang yang mau dianmbil apa serta skala perioritas per tahun apa. Lalu sampaikan pada pemerintah,” katanya. (T)