PADANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) selaku mediator Nofal Wiska berhasil mendamaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PPID Utama Pemprov Sumbar.
“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Nofal Wiska,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Register 33, Arif Yumardi, Jumat (11/2).
Nofal Wiska bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan SIP di mediasi, para pihak bersepakat damai.
“Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja,” ujar Nofal Wiska usai mediasi LAI dengan Pemprov Sumbar.
Adapun pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke Komisi Informasi Sumbar terkait soal program dan realisasi program di Donas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Dana Hibah dikelola Dinas Kebudayaan dan daftar seniman dan budayawan terdata di Dinas Kebudayaan.
“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” ujar Nofal Wiska.
Jumat ini, ada tiga sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. Dua mediasi satu pemeriksaan awal.
“Mediasi kedua masih berproses terkait CSR PT BNI dengan pemohon LAI. Sedangkan register 31 masih pemeriksaan awal dan diskors untuk pemeriksaan awal lanjutan terkait legal standing termohon yakni DPRD Tanah Datar yang disengketakan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN),” ujar Komisioner Bidang PSI, Adrian Tuswandi. (rls)