SIJUNJUNG – Masyarakat Kabupaten Sijunjung buncah. Pasalnya Ketua KNPI AS beserta istri JI diciduk SatNarkoba Polres Sijunjung, atas dugaan penyalahgunaan sabu, Kamis (3/8) sekitar pukul 18.30, di ruko milik orang tuanya di Sungai Tambang II, Kecamatan Kamang Baru.
” Kedua pelaku merupakan warga Jorong Kuningan Kenagarian Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Dari informasi yang diperoleh AS merupakan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung,” ujar Kapolres AKBP Andre Anas melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama didampingi Kasie Humas AKP Taufik, Jumat (4/8/23).
Dijelaskan, awal penangkapan saat anggota Satresnarkoba polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang melakukan tindak pidana diduga Narkotika golongan I jenis Shabu di sebuah ruko milik orang tua pelaku “AS” yang berada di Jorong Sungai Tambang II Kecamatan Kamang Baru.
Begitu mendapat informasi Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan Kamis (3/8) sekira pukul 18.30 Wib. Saat anggota Satresnarkoba tiba di lokasi yang diinfornasikan, dia melihat satu orang laki laki serta satu orang perempuan yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu Satresnarkoba melakukan penangkapan.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, alat isap, handphone, pirex, korek api, celana dan plastik klip bekas pembungkusan shabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua bungkus plastik bening berisi ganja serta Hp hitam. ” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, ” tambah Awal Rama. (fl)