PADANG – Pemerintah Kota Padang mulai memperbolehkan masyarakat menggelar acara pesta pernikahan di masa pandemi corona virus disease (covid-19). Aturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2020 atau setelah transisi menjelang masa kenormalan baru selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di pasal 36.
Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan Pemko Padang perlu kaji ulang kembali aturan yang di keluarkan tentang sudah diperbolehkannya warga Kota Padang untuk melakukan pesta pernikahan mulai pada 13 Juni 2020 ini .
Kita menilai aturan yang ada sangat berbanding terbalik dan harus di matangkan lagi agar persoalan baru tak muncul dan penularan virus corona tak terjadi. Sementara saat ini kasus Covid-19 masih meningkat terjadinya
Dia menegaskan untuk masalah ini masih belum setuju tuk di izinkan menggelar pesta pernikahan, baik di gedung atau pun di tenda, mengingat trend kasus Covid-19 di Kota Padang masih menanjak belum melandai apalagi menurun.
Ini berlaku tuk semua wilayah di Kota Padang tanpa memandang zona, karena tamu undangan akan datang dari berbagai zona ke pesta itu. Kalau sudah namanya pesta, baik tamu atau pun penyelenggara akan susah tuk menjaga dan menerapkan protokoler pencegahan Covid-19 ini.
“Diharapkan semua pihak bersabar dahulu, agar upaya kita bersama tuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini dapat optimal,” pungkasnya. (bambang)