PADANG – Mengatakan Ketua KONI Padang Bodoh, akun Facebook Rial Supargo dilaporkan ke Polda Sumbar, karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik ketua KONI Padang.
Status itu dikeluarkan Rial Supargo seokah-olah sudah keluar di media masa cetak mingguan daerah ini, Rabu (12/1/2022), pagi.
Setelah status tersebut keluar, dengan kode berita Almadi, ketua KONI Padang mencari media cetak mingguan tersebut, ternyata di beberapa loper tidak ditemukan, maka konten FB tersebut dilaporkan ke Polda Sumbar, berkaitan pelanggaran UU ITE.
“Kita laporkan hal ini karena sudah membuat keluarga saya dan diri saya malu, dikatakan bodoh, selain itu, ini juga marwah organisasi, dan saya sudah cari medianya, tapi gak ketemu, berarti ini hanya akal-akalan, seolah-olah yang membuat berita ini media resmi padahal hanya media sosial, yang kita laporkan bukan konten berita, tapi konten media sosialnya,” terang ketua KONI Padang Yusra ketika ditemui di Mapolda Sumbar.
Dia juga mengatakan, selama ini Rial Supargo juga sering membuat postingan agak nyeleneh di FB, namun mereka tidak menanggapi, karena dianggap tidak ada kaitannya dengan pribadi dan organisasi.
“Selama ini kami diam, karena kita anggap apa yang ia posting gak melecehkan, atau mencemarkan kita, tapi kali ini sudah jelas dan terarah, sehingga perlu untuk dilaporkan agar bisa diproses secara hukum,” tegas Yusra lagi.
Ditambahkannya, jika dibiarkan dia melakukan hal ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi organisasi di kemudian hari, seolah-olah organisasi ini abai terhadap peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan bakat para atlet muda.
“Kita focus pada peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga, jadi jangan hal-hal seperti ini mengganggu konsentrasi kita, sehingga pembinaan olahraga di daerah ini terhambat,” tegas Yusra Lagi.
Dalam melaporkan Rial Supargo, ketua KONI Padang juga didampingi beberapa pengurus cabang olahraga lainnya dan pengurus KONI Kota Padang.
Laporan diterima Brigadir Berry dari satuan reserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, dan langsung disikapi dengan melakukan pemeriksaan awal, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berikutnya. (109)