PADANG-Hingga Kamis (12/7), KPU Sumbar belum didatangi satu pun partai yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD. Padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengimbau para bacaleg untuk segera mendaftarkan diri. Masa pendaftaran bacaleg ini dibuka mulai 4 hingga 17 Juli.
“Segeralah mendaftar. Jadi nanti jika ada perbaikan atau penambahan persyaratan yang harus dipenuhi partai dan bacaleg masih punya waktu untuk menyempurnakan,” ujarnya.
Menurut Amnasmen, biasanya para pendaftar pemilu seringkali baru mendaftar di hari-hari terakhir. Padahal, menurut dia, ini merugikan pendaftar karena mereka jadi tergesa-gesa untuk memperbaiki atau melengkapi syarat pendaftaran. Apalagi, kata dia, biasanya memang tak sedikit pendaftar yang diminta untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan.(titi)