BUKITTINGGI— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Surya Efitrimen,S.Pt,MH menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat sudah dipastikan, Sabtu (13/7/2024).
Hal itu dijelaskan Surya Efitrimen,S.Pt,MH Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Wartawan Top Satu.Com di Bukittinggi, Rabu (19/6/2024) terkait pelaksanaan PSU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat.
Dijelaskan bahwa KPU sudah mengeluarkan keputusan KPU tentang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat hari Sabtu tanggal 13 Juli, kenapa hari Sabtu merupakan hari libur.
Ia menambahkan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah. Artinya KPU Sumatera Barat memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanaan PSU tersebut.
Kemudian jelas Surya Efitrimen,S.Pt,MH, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama halnya dengan jumlah TPS pada Pemilu yang lalu berjumlah 17.569 TPS dan untuk jajaran penyelenggara yang disipakan sesuai dengan format dari KPU Sumatera Barat saat ini sudah PPK di tingkat Kecamatan dan PPS ditingkat Desa, Lurah dan Nagari yang akan ditetapkan menjadi penyelenggara PSU.
“Terkait target jumlah pemilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) nanti, mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” tukunya. (Kasnadi)