JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengkaji penaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Bahasa halus saya itu pemerintah mempertimbangkan momentum kenaikan iuran BPJS ini,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Singgalang, Jumat (15/5/2020).
Menurut Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar itu, kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat. Mengingat kebijakan itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Ini bukan soal setuju, tidak setuju,” ujarnya.
Pemerintah diharap dapat bijaksana dalam mengambil keputusan di tengah pandemi covid-19 ini. Bamsoet berharap ada keputusan strategis mengenai hal tersebut. “Bagusnya setelah pandemi ini berakhir,” kata dia.
Keputusan penaikan iuran tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020.
Mengutip isi Perpres tersebut, iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.
Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Peserta kelas II mengalami kenaikan iuran pada 1 Januari 2021. Peserta masih membayar Rp25.500 per bulan saat ini, dengan subsidi iuran dari pemerintah Rp16.500 per bulan.
Sementara itu, kelas III mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada 2021. Penaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang setiap bulan. (ery)