PEKANBARU – Aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk menindak tegas warung klontong yang masih kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Minol).
Hal itu diingatkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo baru-baru ini.
“Mengingat bukan suci ramadhan sudah semakin dekat, sudah selayaknya pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan razia terhadap Miras dan minol yg dijual ditempat yang tidak selayaknya,” katanya
Tak hanya razia saja, aparat penegak hukum seperti satpol PP hingga kepolisian juga diminta untuk terus melakukan pemantauan agar peredaran barang haram itu tidak merebak luas.
“Sebetulnya bukan hanya menjelang bulan Ramadhan saja, tapi bulan-bulan lainnya juga. Kita harus hormati kemuliaan bulan Ramadhan, kepada penjual dan pemilik warung ditempat umum untuk tidak menjual Minol,” jelasnya.
Lebih jauh Domo menegaskan bahwa Provinsi Riau ataupun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang berkebudayaan Melayu.
“Budaya Melayu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol,” jelasnya.(mat)