PADANG – Kabar baik bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun BSI.
Pasalnya, pemerintah saat ini merencanakan akan menghapuskan data kredit macet untuk bagi masyarakat yang memiliki pinjaman KUR dan tidak mampu lagi membayarnya.
Dilansir dari chanel Youtube MLH Channel, rencana tersebut masih dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah merencanakan akan menghapuskan data kredit macet masyarakat yang menunggak pinjaman KUR di berbagai Bank seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.
Perencanaan ini dilakukan oleh pemerintah tentunya untuk kembali meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, terutama para pemilik UMKM.
Baca juga: Ternyata Boleh Tidak Bayar Angsuran KUR di Bank Mandiri, BRI dan BNI, Asalkan…
Karena, dengan penghapus bukuan dan penghapusan tagih ini akan membuat para pemilik UMKM kembali bisa mengajukan pinjaman di KUR di Bank.
Dengan begitu, masyarakat bisa kembali berusaha setelah banyaknya usaha yang bangkrut saat pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
Tentunya, pemerintah akan memberikan ketentuan untuk para kreditur macet yang sudah tergolong Kolektibilitas 5 atau yang memang sudah kredit macet.
Pemerintah menyatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi para kreditur macet ini agar namanya dihapus dalam daftar kreditu di Bank milik BUMN.
Ketentuan kreditur yang menerima penghapusan data ini hanya yang mengalami bangkrut karena pandemi Covid-19 lalu dan tidak sanggup lagi membayarkan cicilan hutangnya.
Penghapusan ini tidak akan berlaku untuk kreditur yang mengalami masalah hukum seperti masuk penjara dan tidak bisa membayar cicilan hutangnya.