Untuk hal ini, pemerintah akan memasukkan aturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
DIketahui, jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259 dan jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.
Penghapus Bukuan yang dimaksud adalah, bagi kamu yang macet dalam pembayaran pinjaman, maka nama kamu sebagai debitur akan dihapus oleh pihak Bank.
Sementara penghapusan tagih ini adalah pemerintah meminta bank untuk menghapus nama kamu sebagai daftar tertagih dan kamu tidak akan ditagih lagi untuk pinjaman yang sudah kamu lakukan.
Itulah informasi tentang rencana pemerintah untuk melakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagih kredit macet khusus untuk produk KUR. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)