KI Beri Putusan Sela Sengketa Informasi Pemko Bukittinggi

PADANG – Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang sengketa informasi publik pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5).

Sidang ini dipimpin ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisoner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

“Sidang dengan pemeriksaan awal lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini,” ujar Nofal Wiska.

Sementara Komisioner KI Adrian Tuswandi mengatakan, hari ini ada dua sidang sengketa informasi publik.

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi. (*)