BOGOR – Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik dengan pemateri dari Litbang Mahkamah Agung RI dan PTUN Muzer.
Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat mengatakan kegiatan ini bagian dari pencerahan tentang ilmu drafting keputusan.
“Juga dalam rangka satu modul keputusan majelis komisioner KI se Indonesia,” ujar Muzer pada laporan pembukaan Bimtek di Hotel Royal Padjajaran Bogor Jawa Barat, Rabu (9/11-2021).
Komisi Informasi sebagai quasi peradilan, lembaga KI ini diberi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.
“Ya, putusan majelis terkait sengketa informasi publik, sah dan mengikat jika saat diputuskan atau 14 hari sejak putusan diterima, para pihak tidak mengajukan keberatan ke peradilan baik PN atau PTUN,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian yang menjadi peserta Bimtek sejak hari ini hingga 11 Juni 2021.
Muzer juga mengatakan Bimtek ini outputnya adalah kualitas putusan majelis komisioner KI Sumbar.
“Kualitas putusan majelis KI se Indonesia selama ini baik, usai Bimtek ini akan lebih baik lagi,” ujar Muzer. (benk)