PADANG – Kerja besar Komisi Informasi (KI) Pusat dan Provinsi tuntas, hari ini Ketua KI Pusat Gede Narayana umumkan dan rilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021.
Gambaran nyata keterbuaan informasi publik di pentas global bisa di lihat dari angka rata-rata IKIP bersumber dari angka IKIP se Indonesia.
Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli berhasil menuntaskan analisis rekapitulasi nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council ).
NAC Forum sebagai sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.
“Hasil analisis data IKIP penetapan nilai IKIP secara nasional 2021 sebesar 71,37,” ujar Ketua KI Pusat Gede Narayana Jumat (17/9) di ICE BSD Tangerang Selatan Banten.
Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.
Di sampaikan Gede dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang,” ujarnya.
Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
Gede Narayana melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.
“Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri,” katanya menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.