Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2020 menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.
Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Karena dijelaskannya, bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya, tegasnya.
Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik, katanya meyakinkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Dari 34 Privinsi se Indonesia ternyata IKIP. Provinsi Sumbar juga berada di posisi sedang.
“Kita posisi sedang nilai 71,39 persen, sedang IKIP Sumbar di bawah rata-rata nasional 72,60. Ini menjadi PR nesar KI Sumbar untuk menggenjot IKIP 2022,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dari pusat penetapan IKIP Nasional di Banten hari ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas menilai IKIP Sumbar nilai sedang ini tamparan halus bagi Pemprov Sumbar yang menilai kerja KI itu hanya soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik saja.
“Anggapan salah itu, Komisi Informasi itu tidak tok kerja sidang penyelesaian sengeketa informasi publik saja. Ada. kerja lain dalam penerpaan UU 14 Tahun 2007 tenang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau nilai sedang didapat Sumbar, menurur saya itu hasil jelek dan harus segera dilajukan pembenahan terutama. pemahaman Pemprov Sumbar tentang Komisi Informasi Sumbar,” ujar HM Nurnas. (*)