Setelah uji publik hari ini Tim akan melakukukan harmonisasi sampai ke proses di Kemenkum HAM untuk diundangkan dan diberitanegarakan.
Ranperki Kelembagaan terdiri 8 bab dan 78 pasal, antara lain ketentuan umum, struktur organisasi, atribut lembaga, kode etik dan lain sebagainya.
“Sturkur organisasi meliputi komisioner, tenaga ahli, asisten ahli, sekretarariat tenaga penunjang seperti dewan kehormatan tentang penegakan kode etik.
Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi yang hadir sebagai peserta webianr berharap Ranperki Kelembagaan sempurna dalam pembahasan dan ligitimate dalam penerapannya.
“Saya mengapresiasi khtiar Komisi Informasi Pusat menyiaokan Ranperki Kelembagaan, apalagi ada uji publik melibatkan KI se Indonedia. Perki yang disusun tim tentu telah menggali berbagai hal meski ada kelemahan. Masukan di uji publik ini bisa menyempurnakan. Uji publik Ranperki adalah meminta pemikirian legal drafting dari KI se indonesia. Dan jangan jadikan media uji publik menyate tim perumus atau penyusun,” ujar Adrian. (*/benk)