KI Sumbar Apresiasi Pejabat Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

PADANG – Komisi Informasi (KI) apresiasi kehadiran Kadiskominfo Tanah Datar Abrar sebagai termohon di persidangan sengketa informasi publik.

Hadirnya Abrar sebagai bukti patuhnya pejabat publik atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kehadiran Kadiskominfo Tanah Datar membuktikan bagaimana taatnya seorang pejabat publik terhadap ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi usai sidang, kemarin.

Hal yang sama juga ditunjukan secara fisik oleh Kabag Hukum Setda Agam Oyong Liza yang menjadi kuasa hukum dari atasan PPID Utama Pemkab Agam.

Abrar selaku kuasa dari atasan PPID Utama Tanah Datar menjadi termohon atas sengketa informasi publik yang diajukan LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN).

“Pak Abrar selaku PPID Utama dan penerima kuasa dari atasan PPID Utama, jadi termohon dalam sengketa tentang penyaluran dana covid-19,” ujar Panitera Pengganti Kiki Eko Sahputra.

Sedangkan Oyong Liza menghapi sengketa informasi dengan warga masyarakat, Syarif Hasan, selaku pemohon.

“Sengketanya soal indentitas orang di Disdukcapil Agam,” ujar Kiki.

Kedua sengketa itu, kata Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, masih tahap pemeriksaa awal.

“Dua register itu sepakat menempuh jalur mediasi,” ujar Adrian.

Selain itu, sidang sengketa soal keterbukaan informasi publik dana CSR digelar KI Sumbar.

“Sidang tentang informai dan dokumentasi antara Leon Agusta Indonesia dengan BRI,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki. (benk)