Padang, Prokabar – Starting awal Ramadhan Komisi Informasi Sumbar langsung kerja dengan tiga agenda putusan sidang sengketa informasi publik.
“Tiga sidang dengan agenda pembacaan putusan kita gelar hari ini di ruang sidang utama Komisi Informasi (KI) Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (4/4/2022).
Dua sidang sengketa informasi publik, kata Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra adalah pembacaan putusan mediasi.
“Dua sengketa informasi publik LSM. Pemantau Keuangan Negara demgan Pemerintah Nagari Buo dan Atar, pembacaan putusan mediasi oleh majelis komisioner diketuai Adrian Tuswandi,” ujar Kiki.
Dua putusan mediasi itu tercapai pada sidang di tempat kemarin yaitu di Ruang Sidang Bawaslu RI yang mediatornya Tanti Endang Lestari.
“Mediasi pada sidang di tempat di Batusangkar itu. Menurut Perki 1 tahun 2013 kesepakatan damai di mediasi dibacakan pada sidang ajudikasi oleh majelis komisioner,” ujar Kiki.
Sedangkan sengketa informasi publik antara PLTU Ombilin dengan masyarakat Sijantang, kata Kiki, tadi dibacakan putusan selanya dengan ketua majelis komisioner Nofal Wiska. (benk)