PADANG – Kantor Pertanahan Agam pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.
Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.
“Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dna meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor oada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentng erfach verfonding,” ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Hal itu mengemuka saat KI Sumbar kembali gelar sidang sengketa informasi publik, Jumat (21/7) di ruang sidang kantor anti ketertutupan informasi publik.
“Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang sengketa pertama agenda pembacaan putusan sela antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon.
Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.
“Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,” ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.
Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padang selaku termohon.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidak singkronan antara pemohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta dipersidangan berbeda. sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.
“Dan ketentuan UU 14 tahun 2008 junkto Perki 1 Tahun 2013 harus matching, awal jadi pemohon, eee pada persidangan menjadi kuasa, mana matching tuhh. Badan Publik juga harus jeli, semangat melayani informasi publik jangan mengenyampingkan prosedur yang telah diatur,”ujar Adrian. (benk)