PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13 Mei 2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang.
Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.
Kuasa dari pemohon, Danil mengatakan, menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektar telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968.
“Melalui sidang ini kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu mana supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur,” kata Danil.
Namun lanjut Danil, setelah kami minta kepada pihak termohon, gubernur tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut.
“Setelah kami minta surat tersebut pada gubernur, gubernur tidak tahu. Dia (gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh,” ujar Danil. (*)