Tapi kalau tanpa niat dan keikhlasan para stakeholder, ya sulit dan itu dialami oleh semua KI Provinsi.
“Cara lainnya, ya KI Pusat yang mainkan peran dan fungsinya, Ketua KI Pusat komunikasikan dengan Pak Mendagri atau Pak Presiden supaya ada regulasi yang memaksa provinsi harus mengakomodir kelembagaan KI dan keuangan yang di UU 14 2008 menjadi kewajiban APBD Provinsi,” ujar Ijang.
FGD berkembang dengan tanya jawab dan waktu berlalu hingga adzan Ashar terdengar di Komplek Perkantoran Bersama tempat KI Jabar berkantor. FGD Kamis ditutup, Jumat dilanjutkan dengan FGD tentang PSI. (*)