KI Sumbar : Jika Sesuai Perki, Badan Publik tak Perlu Takut Permohonan Sengketa Informasi

BUKITINGGI – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengatakan, badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

“Jika tata kelola informasi PPID sudah berjalan sesuai standar layanan informasi Perki nomor 1 tahun 2021, maka tak usah takut dengan sengketa informasi publik,” kata Tanti, saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6).

Ia menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi.

“Selain itu, standar layanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik,” ucapnya.

Ia mengakhiri, Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi Keterbukaan informasi publik, supaya predikat informatif bisa diraih kembali.

“Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif,” pungkas Tanti. (*)