KI Sumbar Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi PPID Kantor Pertanahan Pasbar

Dia juga mengatakan, Pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di Wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun. Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka,” katanya.

Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah di check hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt. Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum. (benk)