PADANG – KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.
“Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik,” ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik, Rabu (15/2-2023) di ruang sidang KI Sumbar.
Untuk catatan juga, sidang sengketa infornasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagilu satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.
“Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar,” ujar Adrian. (*)