PADANG – Itikad baik badan publik dalam mencari penyelesaiaan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar dinilai masih banyak yang beritikad baik dan bersungguh-sungguh.
“Termohon Pelindo manurut majelis tidak melihatkan itikad baik menyelesaikan sengketa informasi publik beberapa kali tak hadir dengan alasan minta pengunduran, diundur tapi setelah diundur minta diundur lagi,” ujar Anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan Pelindo II Teluk Bayur terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosoial atau CSR, Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, persidangan sengketa. informasi publik kata Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar tetap lanjut dan majelis melakukan penggalian sendiri lewat berbagai literasi melalui berbagai sumber di mesin pencarian google.
“Berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari para pihak, majelis memutuskan menerima sebagian permohonan pemohon,” ujar Adrian.
Selain itu, majelis komisioner KI Sumbar memutuskan informasi a quo yang dikuasai diberikan ke pemohon dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi pemohon kepada yang berwenang di badan publik a quo.
“Pemohon diperintahkan untuk mempergunakan informasi sesuai kegunaan awal dan membiyaai pegadaan dokumen informasi a quo,” ujar Adrian mengetok palu putusan disaksikan anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska. (rls)