PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumbar, akan menerima sengketa informasi penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
“KI akan menerima register setiap pengajuan permohonan sengketa keterbukaan informasi publik sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor14 tahun 2008 ,” kata Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, Kamis, (27/6).
Mona, Ketua Bidang Kelembagan KI Sumbar, menyampaikan, masyarakat berhak tahu terhadap penerapan PPDB online secara transparan.
“Selain itu, masyarakat atau para orang tua juga bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online,” tutur Mona.
Mona mengingatkan semua pihak, bahwa PPDB online itu didanai oleh uang rakyat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk itu, pengelola PPDB online bisa disengketakan informasi publik,” pungkas Mona Sisca. (*)