KI Sumbar Tekankan Peningkatan 5K dalam Keterbukaan Informasi Publik

PASAMAN – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Mona Sisca, menegaskan pentingnya penerapan prinsip 5K, yaitu komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi, dan komunikasi, dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Mona Sisca saat mengikuti tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) badan publik di Kabupaten Pasaman, Senin (11/11).

“Keterbukaan informasi publik memerlukan komitmen yang kuat dan koordinasi antar lembaga, disertai konsistensi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik. Prinsip 5K ini menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan informasi publik,” ujar Mona.

KI Sumbar mengapresiasi antusiasme badan publik yang menyambut baik rangkaian visitasi monev. Menurut Mona, hal ini mencerminkan kepedulian badan publik terhadap peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Visitasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Diharapkan, melalui monev dan visitasi ini, badan publik di Pasaman dapat menjadi contoh dalam mewujudkan transparansi dan tata kelola yang akuntabel, sesuai dengan semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam UU KIP. (*)