PADANG – Pemerintah saat ini sedang merancang sebuah aturan tentang Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan terbaru tersebut, Pemerintah bersama DPR sedang membuat sebuah aturan tentang ASN yang ditambah menjadi tiga unsur.
Pada aturan sebelumnya, unsur ASN hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
Tetapi, dengan adanya aturan RUU ASN tersebut nantinya, maka akan ditambah dengan tenaga paruh waktu atau part time.
Dilansir TopSatu dari CNBC, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan bahwa nantinya untuk tenaga PPPK akan dibagi menjadi dua yaitu full time dan part time.
Menurutnya, PPPK paruh waktu yang akan diatur dalam Undang-undang tersebut nantinya akan mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada di pemerintahan.
“Ini akan menjadi solusi untuk penghapusan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan aturan Undang-undang tersebut, para honorer tidak akan kehilangan pekerjaan.
“Aturan ini nantinya juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” lanjutnya.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara.”
“Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” lanjutnya.