Selain tentang PPPK Part Time, RUU ASN tersebut juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Selain itu juga akan dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Misalnya, dalam RPJMN pemerintah sedang mengembangkan pariwisata, maka ASN yang direkrut adalah orang yang ahli di bidang pariwisata tersebut.
“Begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu,” katanya.
Menurutnya, aturan tersebut akan disahkan sebagai Undang-undang pada pekan kedua Juli 2023 sebelum anggota DPR memasuki masa reses. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.