Padang  

Kini di Padang, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Aplikasi Signal

PADANG – Masyarakat makin dipermudah dalam mebayar pajak kendaraan bermotor dengan kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Sosialisasi penggunaan Signal dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Selasa (29/10/2024).

Penjabat (Pj) Walikota Padang, Andree Algamar, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Signal guna mempermudah proses pembayaran pajak tanpa harus datang ke Samsat.

“Para camat dan lurah, tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan kini bisa lebih mudah dengan Signal. Tidak perlu lagi antri dan ribet, cukup gunakan handphone di mana saja dan kapan saja,” ujar Andree di hadapan camat dan lurah Kota Padang.

Andree menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan bermotor di Kota Padang mencapai 531.372 unit, terdiri dari 381.802 unit kendaraan roda dua dan 149.570 unit kendaraan roda empat. Dengan jumlah yang besar ini, layanan Signal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengungkapkan pajak kendaraan bermotor menyumbang sekitar 48 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumbar. Oleh karena itu, penerapan Signal menjadi upaya penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, juga menekankan pentingnya penggunaan Signal secara masif di masyarakat. Saat ini, Sumbar tercatat sebagai provinsi kedua terbesar di Indonesia dalam penggunaan aplikasi signal untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. (MC)