– Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.
– Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.
Setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, selanjutnya kamu harus melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca juga: Berhasil Tarik Uang Gratis Rp140 Ribu Per Hari? Coba Aplikasi Penghasil Dana Ini, Terbukti Membayar!
Berikut cara melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan uang gratis resmi dari pemerintah dalam bentuk program Kartu Prakerja gelombang 59. (DANA Kaget)
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun.
3. Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk
4. Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
5. Jika sudah memiliki akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password.
6. Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
7. Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik “Gabung Gelombang”.
8. Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.