Hukum  

Klinik BPS Bunda Laporkan Penyebaran Hoax Covid-19 ke Polda Sumbar

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG  – Pemilik klinik BPS Bunda yang beralamat di Jalan Bukit Ambacang, Mandiangin, Bukittinggi,  melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang diunggah di sejumlah media sosial ke Polda Sumbar.

“Kami mengadukan pesan berantai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ke Polda Sumbar karena merugikan klien kami, BPS Bunda,” kata pelapor Rahmi Fadhilah Putri melalui kuasa hukumnya, Yohannas Permana, saat memberikan keterangan pers di Padang, Selasa (8/9).

Pengaduan tersebut dibuat pada hari Senin (7/9) dan telah diterima oleh pihak Polda Sumbar.

Yohannas menjelaskan pesan berantai yang tersebar di media sosial WhatsApp dan Facebook itu telah merugikan kliennya secara moril serta materiel.

Bentuk kerugian moril yang dialami adalah munculnya stigma negatif terhadap para asisten, keluarga para asisten, pasien yang berobat, dan pihak lainnya sehingga dijauhi.

Secara materiel, lanjut dia, pesan berantai tersebut telah menimbulkan kerugian pada operasional klinik.

Pesan itu berbunyi: “Kami dari Puskesmas Gulai Bancah menginfokan bahwa dari hasil tracking COVID-19 DKK ada 1 orang warga kita yang positif COVID-19 yaitu pemilik BPS Bunda yaitu Bidan Bunda. Riwayat kontak beliau dg pasien yg berobat ke sana warga Agam (Gadut) yang positif.”

Pesan berikutnya: “Mohon bantuan mencarikan info warga kita yang berobat ke BPS Bunda 14 hari terakhir. Mohon juga memberikan informasi kpd warga kita utk tidak berobat dahulu ke BPS Bunda dalam 14 hari ke depan atau sampai beliau dan keluarga sehat dan hasil tracking pasien yang berobat selesai.”

“Jika ada info dapat diinfokan kpd petugas puskesmas”.