Padahal, kata Yohannas, pesan berantai itu bukanlah alat resmi untuk menyampaikan seseorang positif Covid-19 atau tidak. Terlebih, pesan itu beredar di tengah masyarakat tanpa diketahui atau seizin pasien bersangkutan.
Ia menjelaskan pihak Klinik BPS Bunda memang telah melakukan tes usap (swab) atas inisiatif sendiri pada hari Jumat (28/9) terhadap bidan, keluarga, dan asisten di klinik karena dikabarkan ada salah seorang pasien sebelumnya yang dinyatakan positif.
Namun, hingga Senin (7/9), pihaknya belum menerima surat secara resmi hasil pemeriksaan tersebut, hanya dihubungi lewat telepon oleh pihak puskesmas dan pejabat di dinas kesehatan setempat.
“Klien kami diinformasikan lewat telepon ada enam orang yang dinyatakan positif COVID-19. Bunda pada hari keempat usai tes, lima lainnya pada hari kesembilan, enam lainnya belum diketahui,” katanya menjelaskan.
Namun, dia menyayangkan ketika pihaknya menunggu keterangan surat resmi hasil pemeriksaan itu pesan berantai telah muncul dan tersebar luas di media sosial.
Oleh karena itu, dia berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut peristiwa tersebut hingga tuntas.
Kuasa hukum lainnya, Gilang Ramadhan Asar, mengatakan pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait COVID-19 dengan tetap mengisolasi enam orang yang diinfokan positif itu.
“Sekarang kondisi klien kami seperti menggantung karena tidak ada yang bisa dijadikan pegangan siapa yang positif dan siapa yang negatif dikarenakan informasi yang diterima hanya lewat lisan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tersebut, kemudian menindaklanjutinya. (ant/mat)