Sementara itu Bupati Agam Andri Warman mengatakan pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD setempat pada Maret 2024.
“Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam,” katanya.
Ia menambahkan pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. (W)