PADANG -Dua lembaga dibentuk atas perintah UU yakni Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Senin (10/9) dipanggil Komisi I DPRD Padang.
“Kami hearing memastikan dua lembaga ini diperhatikan Gubernur Sumbar atau tidak, apalagi ini terkait perintah UU mendasari dibentuknya KI dan KPID yakni soal fasilitasi dan anggaran adalah kewajiban pemerintah daerah,”ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal di ruang sidang khusus II DPRD Sumbar.
Afrizal bersama H. M. Nurnas dan Endarmi juga mengingatkan KI dan KPID untuk menjalankan kewenangannya terutama menghadapi Pemilu 2019.
“Pemilu 2019 itu berbeda karena Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden serentak, tentu KI dengan kewenangannya soal keterbukaan informasi Pemilu dan KPID berwenang mengawasi kampanye di televisi dan radio harus maksimal mengawal agenda demokrasi nasional di Sumbar ini,”ujar Afrizal.
Sementara terkait anggaran dua lembaga ini, baik Afrizal, Nurnas dan Endarmi memastikan anggaran tersedia baik di perubahan anggaran 2018 maupun APBD 2019.
“Kepada Kadiskominfo Sumbar sudah saya ingatkan, Afrizal itu tidak ‘bagak’. Perlu memperhatikan anggarana tambahan untuk KI dan dana hibah untuk KPID,”ujar kader Partai Golkar itu.
Sedangkan Nurnas menekankan kepada KPID dan KI untuk bekerja teamwork lalu secara berkala melaporkan ke masyarakat.
Selain itu Nurnas ingatkan pemerintah memasukan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat ke APBD setiap tahun.
“Komisi I terus mengupayakan agar anggaran KPID Sumbar bisa dianggarkan setiap tahunnya,”ujar Nurnas.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan soal kelam KI Sumbar hanya di 2017.
“Allhamdulillah, untuk 2018 sudah berjalan sesuai ketentuan dan ini tidak terlepas dari bantuan Komisi I DPRD Sumbar, termasuk perpanjangan SK sampai terbentuk KI Sumbar periode baru,” ujar Syamsu Rizal yang lengkap membawa komisioner, Arfitriati, Yurnaldi, Sondri dan Adrian.
Sementara itu Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menegaskan sejak dilantik 4 September lalu, KPID belum maksimal.