Komisi I DPRD Sumbar Temukan Banyak Tanah HGU Terlantar di Pasbar

Komisi I DPRD Sumbar saat sosialisasi ranperda Tanah Ulayat di Pasaman Batat, Senin (27/2)-ist

SIMPANG AMPEK – Untuk memperkaya muatan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat, Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mendatangi salah satu kabupaten/kota di Sumbar, yaitu Pasaman Barat (Pasbar), Senin (27/2).

Pada pertemuan yang bertempat di kantor Bupati kabupaten tersebut terungkap, banyak pemilik Hak Guna Usaha (HGU) menelantarkan lahan ulayat, ketika digunakan oleh masyarakat tidak boleh oleh pemegang HGU (Investor-red).

Ketua tim pembahas Desrio Putra mengungkapkan Pasbar merupakan salah satu kabupaten yang banyak terjadi persoalan pada tanah ulayatnya, sehingga Komisi I DPRD Sumbar ingin menghimpun masukan dari daerah ini.

Dia mengatakan ada beberapa poin yang ditangkap pada pertemuan di Pasbar, diantaranya, sejak tahun 1990 tanah ulayat di Pasbar sudah banyak dikuasai oleh banyak investor, karena kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ninik mamak yang melakukan perjanjian terbatas, maka mereka tidak bisa berbuat banyak untuk melindungi hak ulayatnya.

” Kerena kondisi tersebut, pemerintah sulit untuk menyelesaikan persoalan ulayat itu, dan masyarakat pun dalam posisi dirugikan,” katanya.

Dia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar tengah berjuang untuk mengukur kembali tanah ulayat yang dikuasai oleh investor, namun upaya itu terkendala dengan APBD kabupaten yang tidak cukup. Masyarakat Pasbar berharap muatan Ranperda Tanah Ulayat salah satu muatannya harus mengakomodir pergantian kata penguasa ulayat menjadi pemilik ulayat.

Tidak hanya itu, perlu diakomodir dalam Ranperda Tanah Ulayat tentang keterbukaan data dari investor terkait luas lahan yang dikuasai,selama ini Pemkab kesulitan untuk mendpatkan data rill tentang hal tersebut.

Pada kunjungan ke Pasbar Komisi I DPRD Sumbar di sambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat Hendra Putra mengatakan, pengukuran kembali HGU di Sumbar penting dilakukan, mengingat masih banyaknya persoalan ulayat yang harus diselesaikan.

Terkait tanah ulayat, tidak masalah dijadikan lahan investasi, namun perusahaan sebagai pemenang HGU mesti memenuhi hak-hak masyarakat adat, salah satunya plasma.

“Persoalan HGU tidak hanya terjadi di Pasaman Barat, namun hampir di setiap kabupaten/kota,” katanya.(w)