Dalam pertemuan di Kemendagri tersebut, hadir Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar.
Sebelum melaksanakan pertemuan di Kemendagri, tim penyusun ranperda perhutanan sosial juga melaksanakan sejumlah studi tiru demi mempelajari tata kelola perhutanan sosial yang telah dilaksanakan provinsi lain. Terakhir, tim melaksanakan studi tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (16/10) lalu.
Ketua Komisi II, Mockhlasin mengatakan studi banding tim pembahas ranperda perhutanan sosial ke Yogyakarta ini merupakan bagian dari penyempurnaan ranperda tersebut. Dari studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan DIY tersebut diperoleh sejumlah masukan.
Mochklasin memaparkan, keluarnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dari kedua peraturan tersebut dijelaskan bahwa, kegiatan perhutanan aosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh nasyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
“Hingga kini, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif,” paparnya.
Oleh karena itulah, lanjut Mochklasin, ranperda perhutanan sosial yang merupakan inisiatif DPRD Sumbar ini disusun. Tujuannya agar ranperda ini nantinya dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah, yakni memastikan hutan sebagai sarana pengentasan kemiskinan masyarakat. Selain juga memastikan pengelolaan lahan, khususnya di sekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan.
“Program ini adalah ptogram perhutanan Sosial di Sumatera Barat,” katanya.
Program perhutanan sosial sendiri kata Mochlasin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
“Kami terus berusaha menyempurnakan ranperda ini. Nantinya kami juga akan berkonsultasi ke Kementrian LHK dan Kemendagri,” katanya.