“Bagian dari evaluasi diri sendiri dan adanya anugerah ini tentu memberikan rangsangan bagi PPID Pembantu di OPD Pessel, Kantor Camat dan Walinagari se Pessel,” ujar Jupnedi.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi sebagai tim penilaian keterbukaan informasi publik di Pessel mengatakan KI Sumbar tidak menargetkan sengketa informasi publik berjibun setiap tahun.
“Tapi menihilkan sengketa dan memastikan badan publik siap terbuka informasi publik,” ujar Arif.
Pjs Bupati Pessel Mardi memastikan keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dan tugas semua badan publik.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, adanya KI menjadi wadah untuk mengadu masyarakat terkait tertutup informasi publik di badan publik. Untuk memastikan publik tahu prosedur memperoleh informasi dan pengaduan dan kategori iformasi publik, ini juga bagian penting dari tugas Komisi Informasi Sumbar,” ujar Mardi.
Selain itu badan publik juga bisa berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam pengaturan pelayanan dan pengelolaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008 jo Perki 1 tahun 2010 dan Perki Monev nomor 5 tahun 2016.
“Tapi sifatnya tidak menjadi alasan pembenar di persidangan Komisi Informasi karena majelis komisioner KI itu bekeja merdeka, mandiri dan profesional,” ujar Adrian Tuswandi.
Inilah Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten Pessel:
Kategori Perangkat Daerah OPD Terbaik :
1. RS M Zein Painan
2. Dinas Sosial PPPA
3. Dinas Dukcapil
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Satpol PP
Kategori Kecamatan :
1. Air Pura
2. Kecamatan XI Tatusan
3. Ranah Ampek
4. Lunang
5. Lengayang
Kategori Nagari:
1. Lunang III
2. Kubu Tapan
3. Bunga Pasang Salido
4. Indrapura Utara
5. Tambang
(rls/benk)