BEKASI – Saat ini, pemain dan pemerhati politik 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sistem pemilu yang diberi pilihan untuk menjadi proporsional tertutup atau tetap terbuka.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi, di Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (30/3/2023), di Bekasi, Jawa Barat.
Arif Yumardi memastikan, sebagian pasal di Perki 1 tahun 2019 itu rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.
“Banyak pasal di Perki 1/2019 tidak bernyawa lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” ujar Arif Yumardi.
Sosialisasi Perki Pemilu nama keren dari Perki 1/2019 awalnya peserta dari KI se-Indonesia, baik hadir secara daring maupun luring, antusias ketika sistem Pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.
Sosialisasi saat itu sendiri dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto dengan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator external lahirnya Perki 1 tahun 2019 dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat bidang PSI Syawal.
Perki 2019 kata Syawal menjawab kegalauan pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 tahun 2013 bisa selesai Pemilu atau pemilihan.
“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1/2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.
Selain itu, Arbain menjelaskan bahwa yang bisa menjadi termohon berdasarkan Perki 1/2019 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dan ini menyangkut tentang apa saja informasi tentang pemilu dan pemilihan, ada informasi serta merta, setiap saat ada dan berkala, disesuaikan dengan UU 14 tahun 2008 dan aturan internal dari lembaga penyelenggara tersebut.
Sosialisasi tentang Perki Pemilu ini di tahapan tanya jawab, peserta sangat garang dalam bertanya dan sharing argumen.
“Penanganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada. Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Tuswandi komisioner dua periode KI Sumbar. (*)