BUKITTINGGI – Polisi menangkap komplotan pencurian mobil, satu antaranya merupakan residivis kakap dari Lapas Nusakambangan yang terpaksa ditembak karena melawan petugas.
“Dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan kabur. Salah satunya residivis kelas kakap yang baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (22/6).
Pelaku masing-masing berinisi AG (53) asal Padang Panjang, K (52) dan N(37) asal Agam yang diketahui telah beraksi di lebih dari satu lokasi di Kota Bukittinggi. Ketiganya ditangkap di Jorong Subarang Nagari, Koto Gadang Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dengan dasar laporan LP/B/72/V/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tertanggal 31 Mei 2023.
“Pemeriksaan sementara menerangkan bahwa pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bukittinggi,” kata Fetrizal.
Ia mengatakan TKP tersebut berada di dekat kawasan Masjid Agung Pasar Bawah dan di kawasan perumahan di Jalan Jangkak Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.
Menurut Fetrizal, modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T.
“Kami amankan barang bukti satu unit mobil jenis pikap yang sudah disita di Batusangkar dan satu lagi masih diburu,” kata dia.
Selain itu petugas juga mengamankan uang hasil penjualan mobil yang tersisa Rp600 ribu, satu unit sepeda motor, satu kunci yang digunakan untuk beraksi dan satu kunci kontak mobil.
Polisi berharap bahwa hasil penyelidikan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan yang semakin marak di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
“Kami imbau kewaspadaan tinggi seluruh masyarakat akan tindak kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor, ini rawan terjadi saat ini, pastikan keamananan parkir kendaraan,” pungkas Fetrizal. (aci)